Vnews.co.id - Batang Jateng dua Cafe
Ada di Ruko sebelah timur Puskesmas Rawat inap Desa Gringsing tetap beroperasi," diduga Pemda setempat khususnya Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Batang tutup mata dan telinga dan pembiaran, "paparnya.
Padahal Sudah jelas Wilayah Kecamatan Gringsing ini, salah satu Kecamatan yang berada di ujung paling timur Kabupaten Batang," yang menjadi perbatasan dua Kabupaten antara Batang dan Kendal.
Di bibir perbatasan terdapat Satu cafe yang berada di Ruko dan yang satu pinggir Kali Kuto, kedua Cafe itu berada di sebelah utara jalan raya, disitu terlihat keluar masuk orang di malam hari untuk berkaraoke ria dan minum minuman keras, yang sudah disediakan oleh pemilik Dua cafe, " cafe milik Kabul dan DW ) tersebut, " jelasnya .
Selasa siang Tanggal 28/01/2020 team Wartawan Vnews.co.id berkunjung silaturahmi dengan dua orang Warga Gringsing yang berinisial ( S ) dan ( M ), " mengatakan menegaskan bahwa, “cafe yang beroperasi di Desanya itu diduga belum mempunyai perijinan dari Dinas terkait atau Pemerintahan Batang, jika di malam hari terlihat tidak elok untuk di pandang, ketika ada pengguna jalan Pantura Gringsing yang sedang melintas, karena keluar masuknya pemandu lagu yang berpakaian seksi, serta sering terdengar suara teriakan oleh pengunjung yang habis minum minuman beralkohol,” terangnya ( S ) dan ( M ) kepada team wartawan Vnews.co.id Jateng.
Ia mengatakan lagi, “adanya dugaan kuat belum ada ijin, di depan pintu masuk cafe itu belum adanya Tanda Talam di kedua cafe tersebut, untuk itu para pemangku Wilayah Kabupaten Batang, khususnya Forkompincam Gringsing bekerja sama dengan Kasi Trantib Satpol PP kabupaten Batang.
kami sebagai Warga berharap untuk ditutup saja cafe itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, “cafe yang beralamat di Pantura itu sangat dekat sekali dengan Puskesmas Rawat Inap Gringsing, dengan jarak kurang dari 100 M, ini memang ramai pengunjung, terlihat motor ataupun mobil mini bus sering parkir depan Ruko tersebut,” tegasnya.
Adapun pelanggaran dari adanya cafe tersebut, yaitu :
1.Terletak di bibir pintu masuk perbatasan Kabupaten Batang,
2.Jarak dengan hunian Warga kurang dari 200 M,
3.Jarak dengan Koramil kurang dari 200 M.
4, Apalagi dengan Puskesmas Rawat Inap Gringsing Sangat dekat sekali kurang dari 100 M.
5.Tanda Talam untuk Cafe tersebut tidak ada.
Dengan bukti bukti keterangan diatas serta ada beberapa bukti foto Pemandu Lagu (PL) sedang menunggu pelanggan yang ingin minum minuman Keras untuk melayani berjoged ria, sementara sebelah nya ada Puskesmas Rawat Inap banyak Pasien sedang sakit dan rasanya kurang Pas," ujarnya.
Untuk itu kami Wartawan Binpers Team Jateng meminta kepada Pemda khususnya Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Batang, yang sepenuhnya mempunyai kewenangan untuk segera Menindak Tegas sesuai Peraturan Undang Undang, " tegasnya.
(Team Lintas Jateng)