Vnews.co.id - Karawang, Polres Karawang melalui Satreskrim telah berhasil menangkap komplotan pencuri dengan cara pecah kaca kendaraan mobil.
Menurut Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, mengatakan para pelaku berjumlah 3 orang dan ditangkap di tempat yang berbeda yakni inisial SH di wilayah Tangerang dan HR , IN di wilayah Karawang pada saat menggelar Konferensi Press bertempat di Mapolres Karawang, Kamis(23/04/2020)
"Modus para pelaku dengan cara mengikuti kendaraan mobil korbannya dan
Setelah itu korban mengambil uang tunai di ATM setelah itu korban menaruh uangnya di dalam Kendaraannya dan meninggalkan kendaraan mobilnya, lalu tersangka langsung menggasak uang Rp 200.000.000 yang disimpan dalam Kendaraan mobilnya.
Selanjutnya AKP Bimantoro mengatakan modus para tersangka dalam melakukan aksinya menunggu kelengahan korban pada saat meninggalkan Kendaraan mobilnya.
”Diapun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan mobil agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam Kendaraan mobilnya,” ucap AKP Bimantoro
"Dan para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun,"pungkasnya.
(Erwin)